Minggu, 23 Oktober 2016

Layanan, Fitur dan Biografi Singkat Tokoh Telematika

Layanan Telematika
            Layanan Telematika adalah Layanan dial up ke internet maupun ke semua jenis jaringan yang di dasarkan pada system telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh dari Telematika. Dan Layanan Telematika itu sendiri dibagi dalam berbagai macam jenis layanan diantaranya :
1.      Layanan Informasi
Pengertian Layanan Informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada sasaran layanan agar individu dapat memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya. Informasi adalah salah satu aset penting yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu organisasi/bisnis, pertahanan keamanan dan keutuhan negara, kepercayaan publik atau konsumen, sehingga harus dijaga ketersediaan, ketepatan dan keutuhan informasinya. Informasi dapat disajikan dalam berbagai format seperti: teks, gambar, audio, maupun video. Tujuan layanan informasi secara umum adalah agar terkuasainya informasi tertentu sedangkan secara khusus terkait dengan fungsi pemahaman (paham terhadap informasi yang diberikan) dan memanfaatkan informasi dalam penyelesaian masalahnya. Layanan informasi menjadikan individu mandiri yaitu memahami dan menerima diri dan lingkungan secara positif, objektif dan dinamis, mampu mengambil keputusan, mampu mengarahkan diri sesuai dengan kebutuhannya tersebut dan akhirnya dapat mengaktualisasikan dirinya.
2.      Layanan Keamanan
Layanan yang kedua adalah layanan keamanan. Layanan yang memberikan fasilitas keamanan untuk menjaga suatu data dan informasi pada jaringan sehingga berjalan pada tempatnya. Contoh dari layanan telematika di bidang keamanan :
·         Antivirus  memberikan keamanan untuk menangkal dari serangan virus.
·         Internet Security mengamankan komputer dari ancaman akses koneksi lewat internet.
3.      Layanan Context Aware dan Event – Based
Layanan Context awareness memiliki kemampuan sistem yang dapat memahami user, network, lingkungan, dan dengan pemahaman tersebut dapat melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan user. Ada tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
a. The acquisition of context
b. The abstraction and understanding of context
c. Application behaviour based on the recognized context.

4.      Layanan Perbaikan Sumber
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umunya. Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.

Fitur Telematika
1.      Head Up Display System
Head Up Display System adalah tampilan transparan yang menyajikan data tanpa mengharuskan penggna melihat dari sudut pandang yang biasa mereka lihat. Asal usul nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala terangkat (head up) dan melihat kea rah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrument.
Meskipun pada awalnya dikembangkan untuk penerbangan militer, HUDs sekarang digunakan dalam handphone, kendaraan bermotor, dan aplikasi lainnya.
2.      Tangible User Interface
Tangible User Interface, biasa disingkat dengan TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang professor di laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan Istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara lengkap.
The Reactable adalah multi-user instrument music elektronik dengan antarmuka pengguna meja nyata. Beberapa pemain simultan berbagi kendali penuh atas instrument dengan memindahkan benda-benda fisik di atas permukaan meja bercahaya. Bergerak dan berkaitan dengan benda-benda ini, mewakili komponen modular synthesizer klasik, memungkinkan pengguna unuk membuat kompleks dan dinamis sonic topoligi, dengan generator, filter dan modulator, dalam nyata semacam modular synthesiezer atau aliran graspable bahasa pemograman yang dikuasai.
           
3.      Video Conference
Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Teknologi yang digunakan untuk layanan video conference komersial pada awalnya dikembangkan di atas platform ISDN (Integrated Switch Digital Network) dengan standar H.320. Secara fungsional.

Elemen pendukung layanan video conference terdiri dari:
-         Terminal video conference atau endpoint video conference, adalah perangkat yang berada di sisi pengguna video conference.
-         MCU (Multipoint Conference Unit), adalah semacam server yang berfungsi sebagai pengendali konferensi yang melibatkan banyak pengguna dan banyak sesi konferensi. 
-         Gateway dan gatekeeper adalah media yang melakukan proses adaptasi komunikasi video conference berbasis ISDN ke IP dan sebaliknya.

4.      Browsing Auto Data
Sebuah metode browsing jaringan disediakan untuk browsing video atau audio data yang di tembak oleh sebuah IP. Jaringan video atau audio metode browsing sesuai mencangkup langkah-langkah dari:

• Menjalankan sebuah program splikasi komputetr local untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP.
• Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS (Dinamic Domain Name Server) oleh program aplikasi.
• Mendapatkakn kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IO kamera dan control kamera IP melalui kamera IP pribadi, dan
• Kopel ke layanan server melalui alamat server pribadi sehina untuk mendapatkan video atau audio dara yang ditembak oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video atau audio data yang ditembak oleh kamera IP melalui Internet.
Roy Suryo Sebagai Tokoh Telematika Indonesia
            Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo (lahir diYogyakarta, 18 Juli 1968; umur 41 tahun) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang Komunikasi dan Informatika. Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Roy juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun. Oleh media massa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika. dan dari semua tokoh yang telah saya sebutkan disini. sepertinya Roy lah yang paling terkenal di masyarakat

Referensi







Definisi, Media Komunikasi, Perkembangan, dan Harapan Mengenai Telematika di Indonesia

Telematika
            Telematika atau Telekomunikasi Matematika dapat diartikan sebagai bertemunya sebuah sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Telematika juga dapat disebut sebagai hubungan jarak jauh, satu arah maupun timbal balik melalui sistem digital. Yang termasuk dalam telematika adalah layanan dial up ke internet atau jaringan apapun yang didasarkan dalam telekomunikasi untuk mengirimkan data.
Media komunikasi yang digunakan dalam telematika antara lain:
·         Internet.
Dengan menggunakan internet, manusia dapat berkomunikasi satu sama lain. Contohnya manusia dapat melakukan chatting dan browsing dengan adanya internet. Oleh karena itu, internet merupakan hal yang penting dalam telematika.
·         Handphone
Selain internet, handphone pun memiliki peranan penting. Apalagi handphone sudah berkembang menjadi sebuah perangkat pintar. Handphone yang terhubung dengan internet sudah pasti merupakan hal yang dapat diandalkan dalam telematika.
·         Komputer
Komputer merupakan teknologi informasi yang dimana media ini juga dapat digunakan dalam telematika.
Perkembangan telematika sebelum dan sesudah kemunculan internet.
Dalam latar belakang sosial telekomunikasi dan informasi, mulai dari radio, telegrap, dan telepon, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia. Perkembangan telematika penulis bagi menjadi 2 masa yaitu masa sebelum atau pra satelit dan masa satelit.

Di periode pra satelit (sebelum tahun 1976), perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia masih terbatas pada bidang telepon dan radio. Radio Republik Indonesia (RRI) lahir dengan di dorong oleh kebutuhan yang mendesak akan adanya alat perjuangan di masa revolusi kemerdekaan tahun 1945, dengan menggunakan perangkat keras seadanya. Dalam situasi demikian ini para pendiri RRI melangsungkan pertemuan pada tanggal 11 September 1945 untuk merumuskan jati diri keberadaan RRI sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan rakyat, dan antara            rakyat  dengan            rakyat. Sedangkan telepon pada masa itu tidak terlalu penting sehingga anggaran pemerintah untuk membangun telekomunikasipun masih kecil jumlahnya. Saat itu, telepon dikelola oleh PTT (Perusahaan Telepon dan Telegrap) saja. Sampai pergantian rezim dari Orla ke Orba di tahun 1965, RRI merupakan operator tunggal siaran radio di Indonesia. Setelah itu bermunculan radio – radio siaran swasta. Lima tahun kemudian muncul PP NO. 55 tahun 1970 yang mengatur tentang        radio siaran non pemerintah.Periode awal tahun 1960-an merupakan masa suram bagi pertelekomunikasian Indonesia, para ahli teknologi masih menggeluti teknologi sederhana dan “kuno”. Misalnya saja, PTT masih menggunakan sentral-sentral telepon yang manual, teknik radio High Frequency ataupun saluran kawat terbuka (Open Were Lines). Pada masa itu, banyak negara pemberi dana untuk Indonesia – termasuk pendana untuk pengembangan telekomunikasi, menghentikan bantuannya. Hal itu karena semakin memburuknya situasi dan kondisi ekonomi dan politi di Indonesia.

Badan penyiaran televisi lahir tahun 1962 sebelum adanya satelit yang semula hanya dimaksudkan sebagai perlengkapan bagi penyelenggara Asian Games IV di Jakarta. Siaran percobaan pertama kali terjadi pada 17 Agustus 1962 yang menyiarkan upacara peringatan kemerdekaan RI dari Istana Merdeka melalui microwave. Dan pada tanggal 24 Agustus 1962, TVRI bisa menyiarkan upacara pembukaan Asian Games, dan tanggal itu dinyatakan sebagai hari jadi TVRI.
Sebelum satelit palapa mengorbit, Indonesia hanya mengenal telekomunikasi yang bersifat terestrial, yakni yang jangkauannya masih dibatasi oleh lautan. Telekomunikasi seperti ini tidak bisa menjangkau pulau-pulau kecuali melalui penggunaan SKKL (Saluran Komunikasi Kabel Laut) yang mahal dan sulit dipergunakan. Gagasan tentang peluncuran satelit bagi telekomunikasi domestik di Indonesia bisa ditelusuri asal muasalnya dari sebuah konferensi di Janewa tahun 1971 yang disebut WARCST (World Administrative Radio Confrence on Space Telecomunication).
Komunikasi tentang cara-cara menggali sumber daya alam dapat berlangsung dengan mudah. Ini berlaku untuk kasus tembaga pura (Freeport) dan di Dili. Peluncuran satelit Palapa di Cape Canaveral, Florida, bulan Agustus 1976 pada panel peluncuran terdapat 3 orang Indonesia dan perwakilan dari perusahaan NASA dan Hughes.
Telematika di Indonesia
            Perkembangan telematika di Indonesia berdasarkan dengan fenomena yang terjadi di masyarakat. Ada tiga periode telematika yang terjadi di Indonesia, yaitu Periode Rintisan, Pengenalan, dan Aplikasi.
1.      Periode Rintisan
Pada periode ini, telematika seperti jaringan telepon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional serta komputer mulai dikenal di Indonesia walaupun penggunanya masih terbatas. Sejak ARPAnet (Advance Research Project Agency) dan NSFnet (National Science Foundation) digabungkan, pertumbuhan jaringan semakin banyak, dan pada pertengahan tahun, masyarakat mulai memandangnya sebagai internet. Periode rintisan telematika ini merupakan masa dimana beberapa orang Indonesia belajar menggunakan telematika, atau minimal mengetahuinya. Tahun 1980-an, teleconference terjadwal hampir sebulan sekali di TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang menyajikan dialog interaktif antara Presiden Suharto di Jakarta dengan para petani di luar jakarta, bahkan di luar pulau Jawa.
2.      Periode Pengenalan
Periode ini berlangsung pada tahun 1990an. Di tahun itu, masyarakat sudah mulai mengenal dan menggunakan telematika. Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise internasional – tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998. Sementara itu, kapasitas hardware mengalami peningkatan, ragam teknologi software terus menghasilkan yang baru, dan juga dilanjutkan mulai bergairahnya usaha pelayanan komunikasi (wartel), rental computer, dan warnet (warung internet). Kebutuhan informasi yang cepat dan gegap gempita dalam menyongsong tahun 2000, abad 21, menarik banyak masyarakat Indonesia untuk tidak mengalami kesenjangan digital (digital divide).
3.      Periode Aplikasi
Awal era millennium inilah, pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Kebijakan pengembangan yang sifatnya formal “top-down” direalisasikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika. Selanjutnya, teknologi mobile phone begitu cepat pertumbuhannya. Bukan hanya dimiliki oleh hamper seluruh lapisan masyarakat Indonesia, fungsi yang ditawarkan terbilang canggih. Muatannya antara 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan internet juga stasiun televise, dan teleconference melalui 3G. Teknologi computer demikian, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), multi processor, multislot memory, dan jaringan internet berfasilitas wireless access point. Bahkan, pada café dan kampus tertentu, internet dapat diakses dengan mudah, dan gratis.
Harapan Saya Mengenai Telematika di Indonesia
Seperti yang kita tahu, aplikasi telematika memang cukup signifikan di Indonesia. Namun ternyata masih banyak yang harus diperhatikan dan diperbaiki seperti masih perlunya mensosialisasikan lebih intensif mengenai telematika kepada lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemberdayaan manusia baik itu aparatur Negara ataupun non-pemerintah harus terus ditumbuhkembangkan.
Perkembangan telematika di Indonesia belakangan ini membawa implikasi pada berbagai bidang. Telematika nantinya akan meningkatkan kinerja usaha, menghemat biaya dan memperbaiki kualitas produk. Selain itu, masyarakat pun dapat mendapaat manfaat ekonomis dan peningkatan kualitas hidup.
Mudahnya mengakses situs porno dan bentuk kekerasan lainnya juga dapat terealisir. Di lain pihak, segi individualis dan sosial mungkin akan banyak menggejala di masyarkat. Walaupun demikian, masih banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat tertentu an faktor yang sama dapat berdampak lain pada lingkungan yang berbeda.


Referensi








Rabu, 29 Juni 2016

Harapan dari Surga untuk Istriku





                      Tiba-tiba HP ku berdering, setelah menjawab salam suara diseberang telepon tampak panik “Ayah.. bunda mimisan nich.” Hmm.. kumaklumi kepanikan istriku saat itu karena belum pernah dia mengalami mimisan seperti ini.

Memang cuaca di bulan Agustus 2007 siang itu begitu teriknya. Aku pikir ini akibat cuaca yang terik itu. Kemudian aku sarankan dia untuk segera ke dokter.

Beberapa hari kemudian istriku sakit pilek. Seperti biasanya kalau sakit ia hanya minum obat warung dan jarang sekali mau periksa ke dokter. “ oalah bunda…. ke dokter ajah kok takut,” ledekku, ku sorong pipi kenyalnya dengan ujung jari, ia merajuk bibirnya maju 2 centi, lucu melihatnya seperti itu.

Dua minggu berselang tapi pileknya belum juga hilang. Malah katanya ada yang terasa menyumbat di saluran hidungnya, rasanya tak nyaman dan susah bernafas. “Bun… besok kita ke Rumah Sakit ya! biar ayah ijin masuk siang,” rayuku agar ia mau ke Rumah sakit.

Keesokan harinya saya ajak ia ke RS. Bhakti Yudha Depok. Saat itu dokter THT bilang istriku alergi pada debu dan juga bulu-bulu binatang. Tapi sampai obatnya habis pileknya belum juga ada tanda-tanda kesembuhan.

Anehnya yang sering keluar lendir hanya hidung sebelah kiri saja. Bahkan istriku mulai susah bernafas melalui hidung, ia hanya bisa bernafas melalui mulut. Dan ketika saya membawanya periksa untuk kedua kalinya dokter menyarankan untuk rontgen. Namun dari hasil rontgen tidak terlihat adanya kelainan apapun di hidung istriku.

***
Tanggal 3 Nov 2007 ...

Aku mengajaknya periksa ke RS Proklamasi Jakarta, karena menurut informasi di sini peralatanya lebih lengkap. Ternyata benar, dengan alat penyedot dokter mengeluarkan lendir dari dalam hidung istriku. Senang rasanya melihat ia dapat bernafas dengan lega. “Alhamdulillah…..”

Beberapa hari kemudian sumbatan itu kembali muncul. “Duh..bunda!” Kontrol kedua ke RS. Proklamasi masih saja dokter belum bisa menyampaikan penyakit apa yang dialami istriku ini.

Dokter memasukkan kapas basah ke hidung istriku (ternyata itu adalah bius lokal), beberapa saat kemudian sebuah gunting kecil dimasukkan kedalam hidung dan.. “krek” potongan daging kecil diambil. Belakangan baru aku tau tindakan inilah yang dinamakan biopsi. Tak ada yang disampaikan kepada kami. Dokter menyarankan dilakukan CT Scan. Kemudian kami menuju ke RSCM untuk CT Scan.

Keesokan harinya hasil CT Scan aku bawa kembali ke Dokter RS Proklamasi. Setelah melihat hasil Scan, Dokterpun menyampaikan hasilnya dan juga hasil biopsi dari laboratorium.

“ini ibu positif,” kata dokter sambil menunjukkan foto CT Scan. Nampak ada sebuah massa diantara belakang hidung dan tenggorokan istriku. Cukup besar seukuran kepalan tangan. Aku masih belum mengerti maksud kata-kata nya dan memang sama sekali tak ada pikiran yang aneh aku coba bertanya, “maksudnya apa dok?”

“ibu positif kanker!”

Dek.. seolah detak jantungku berhenti “KANKER…Dok?” Tiba-tiba mataku jadi gelap, sebuah beban berat serasa menindih badanku. Aku diam dan tak bisa berkata apa-apa, lama aku terdiam.

“Kanker..?” tanyaku, tapi kalimat itu tak mampu terucap hanya bersarang di kepalaku. Sebuah penyakit yang selama ini hanya aku kenal lewat informasi dan berita-berita, kini penyakit itupun menghampiri orang terdekatku orang yang paling aku sayangi. Penyakit yang menakutkan itu menyerang istriku.

Kutatap wajah cantik istriku yang dibalut jilbab favoritnya, tenang.. teduh… tak ada ekspresi apa-apa aku makin bingung.
“duhh…bunda apa yang ada dalam fikiranmu bunda…”
“Sekarang bapak ke RSCM ke bagian Radiologi kita harus bertindak cepat,” tiba-tiba aku tersadar. Segera kuambil surat pengantar dokter dan menuju RSCM.

Sungguh tak pernah terpikirkan sedikitpun sebelumnya, kini kami berada dalam deretan orang-orang penderita kanker di ruang tunggu spesialis Radiologi ini. Aroma kecemasan bahkan keputus asaan tergambar di wajah mereka. Sebenarnya ini juga saya rasakan, tapi saya harus menyembunyikan raut ini di hadapan istriku. Aku harus tetap menyuguhkan energi penyemangat padanya.

Dihadapan dokter Radiologi aku bertanya, “sebenarnya istriku kena kanker apa dok?”

“kanker nasofaring.” jawab dokter singkat.

Ya Allah….kanker apa lagi ini? Istilahnya saja aneh bagiku. Kenapa harus istriku yang mengalaminya?

“Tapi Insya Allah masih bisa disembuhkan dengan pengobatan sinar radiasi dan kemoterapy,” dokter mencoba menangkap kegalauan diwajahku.

“Nanti ibu harus menjalani pengobatan radiasi selama 25 kali.”

Terbayang beratnya derita dan kelelahan yang harus dialami istriku. Belum lagi dengan kombinasi pengobatan kemoterapy yang melemahkan fisik.

Keluar dari ruang radiologi seolah semuanya jadi gelap, rasanya aku tak kuat menahan segala beban ini. Segera aku sms family dan teman-teman dekatku, aku kabarkan keadaan istriku dan kumintakan do’a dari mereka. Tak terasa bulir-bulir bening air mata bermunculan disudut mataku.

“Ayah kenapa? nangis yach..?” dengan polos pertanyaan itu keluar dari bibir istriku.

“iya, ayah sayaaang…. sama bunda,” suaraku gemetar.

Ku usap lembut kepala istriku. Ku tepis perlahan tangannya yang mencoba mengusap air mataku, ku gengggam kuat jari-jari lemahnya. Hatiku berbisik “kenapa tak ada kesedihan diwajahmu bunda? apakah bunda ga tau penyakit ini begitu berbahaya? Atau Allah telah memberitahukan ini semua kepadamu?”

“Bunda biasa ajah koq..” Jawabanya malah makin membuatku tak bisa bernafas, air mataku akhirnya jatuh juga.

Kususuri lorong-lorong RSCM dengan langkah lemas tak bertenaga seolah aku melayang, tulang-tulang terasa tak mampu menyangga badanku yang kecil ini.

Tanggal 5 Desember 2007 ...

Mulai hari itu istriku harus dirawat inap di RS. Proklamasi. Semua persiapanpun dilakukan mulai dari USG, Bond Scan dll. Hasilnya rahim masih bersih dan tulangpun normal artinya kankernya belum mejalar ke bagian lain, Alhamdulillah…sempat kuucap kata syukur itu.

Tanggal 8 Desember 2007 ...

Hari ke empat. Sore itu aku dipanggil ke ruang Dokter Sugiono yang akan melakukan Kemoterapy. Dikatakan bahwa kanker istriku stadium 2A dan Insya Allah masih bisa diobati. Istrikupun siap untuk menjalani pengobatan dengan kemoterapy. Kemudian kami minta ijin ke Dokter untuk diperbolehkan pulang sambil mempersiapkan segala sesuatunya.

Malam hari ketika kami di rumah, kami minta pendapat dari pihak keluarga tentang pengobatan yang akan kami lakukan. Dengan berbagai pertimbangan dan alasan pihak keluarga menyarankan agar kami tidak menempuh jalan kemo dan radiasi. Kami disarankan untuk menjalani pengobatan dengan cara alternatif dan pengobatan herbal.

Akhirnya sejak saat itu kami melakukan ikhtiar pegobatan dengan cara alternatif dan minum obat-obat herbal. Karena saat itu istriku sudah susah untuk menelan maka obat herbal yang diberikan tidak berupa kapsul, melainkan berupa rebusan. Setiap hari istriku harus minum ramuan dan rebusan obat-obat herbal yang baunya sangat menyengat. Tapi aku lihat ia dengan telaten dan sabar rutin minum semua obat-obatan itu.

Semangatnya untuk sembuh begitu besar. Doa pun tiada henti kupanjatkan siang dan malam. Dan malam-malamku selalu ku habiskan dengan tahajud dan hajat.

Aku mulai rajin mencari semua informasi yang berhubungan dengan kanker nasofaring, mulai dari makanan, cara pengobatan, bahkan alamat klinik pengobatan alternatif. Semua informasi aku cari melalui internet, koran dan dari rekan-rekan kerja.

Tiga bulan pengobatan, tapi Allah sepertinya belum memberi jalan kesembuhan dengan cara ini, akhirnya obat herbal aku tinggalkan. Bahkan pengobatan alternatif sudah aku tinggalkan sejak 1 bulan pertama karena aku ragu. Beberapa keluarga istri mulai putus asa. Malah ada yang beranggapan penyakit ini adalah kiriman dari orang. Tapi aku bantah semuanya,sempat ada pertentangan di antara kami. Aku yakinkan istriku bahwa ini adalah memang ujian dari Allah,

“Bun..semuanya atas kehendak Allah, bahkan jauh sebelum kita lahir sudah tertulis takdir ini, usia segini bunda sakit, berobat kesini-sini itu semua sudah ada dalam catatan Allah bun. Yang penting sekarang kita jangan lelah berihtiar dan bunda tetep harus semangat untuk sembuh.” Ia mengangguk perlahan.

Berat badan istriku mulai turun drastis karena tak ada asupan makanan, sebelum sakit beratnya 53 Kg kini tinggal 36 Kg. Kondisinya makin parah dan puncaknya ketika aku lihat mata kirinya sudah tak focus. Cara ia melihat seperti orang juling. Menurut Dokter herbal yang menangani istriku inilah rangkaian perjalanan kanker tersebut yang lama kelamaan akan menyerang otak. Dokter menganjurkan untuk segera dibawa ke rumah sakit.

Tanggal 26 Maret 2008 ...

Akhirnya aku kembali membawanya ke Rumah Sakit. Kali ini aku membawanya ke RS. Husni Thamrin. Istriku ditangani oleh team yang terdiri Dokter THT, Dokter Internis dan Dokter spesialis ahli kemoterapy, Kebetulan Dokter Sugiono ahli kemoterapy yang dulu merawat istriku di RS. Proklamasi juga praktek di sini. Dan kini Dokter sugiyono kembali menangani istriku.

Sore itu Dokter memanggilku ke ruangannya. Dokter menjelaskan stadium kanker istriku sudah menjadi 4C, dan kankernya sudah mulai menggerogoti tulang tengkorak penyangga otak. Melihat hasil CT Scan nya aku merinding, terlihat jelas tulang-tulang tengkorak itu keropos layaknya daun termakan ulat. Aku ingin menjerit, “Ya Allah… begitu berat cobaan ini Kau timpakan pada kami”

“Ma’afkan ayah bun, ayah tak mampu menjaga bunda…!”

Yang lebih mengagetkan ketika dokter mengatakan, “kita hanya bisa memperlambat pertumbuhan kankernya bukan mengobati.” Seolah hitungan mundur kematian itu dimulai. Aku limbung dan hampir taksadarkan diri, sekuat tenaga aku mencoba untuk tetap tegar. Dengan dipapah adik aku keluar dari ruang dokter.

Segera aku menuju Mushola kuambil air wudhu dan kujalankan sholat. Entah sholat apa yang kujalankan ini.

“Aku ingin ketenangan aku butuh pertolonganMu ya Robb. Kutumpahkan segala permohonan ini dihadapanMu yaa Allah. Bisa saja dokter memfonis dengan analisanya, tapi Engkaulah yang maha kuasa atas segala sesuatunya. Engkau maha menggenggam semua takdir, sakit ini dariMu ya Allah dan padaMU juga aku mohon obat dan kesembuhannya.”

Segala ikhtiar dan do’a tiada lelah kulakukan tuk kesembuhan istriku. Malam-malamku kulalui dengan sujud panjang disamping bangsal rumah sakit. Kubenamkan wajahku diatas sajadah lebih dalam lagi, tiba-tiba aku merasa tak mimiliki kekuatan apapun, aku berada dalam kepasrahan dan penghambaan yang lemah.

“Robb…Engkau maha mengetahui, betapa segala ihtiar telah kami lakukan. Tiada menyerah kami melawan penyakit ini, kini aku serahkan segalanya padaMu, tidak ada kekuatan yang sanggup mengalahkan kekuatannMu yaa…Robb, Tunjukkan pertolonganMu, beri kesembuhan pada istriku Ya..Allah.”

Saat itu istriku masih bisa bicara meski dengan suara kurang jelas. Karena tenggorokannya pun sudah menyempit tersumbat kanker, ia sangat kesulitan dalam bernafas. Untuk mengantisipasi agar tidak tersumbat saluran nafasnya, dokter menyarankan agar dipasang ventilator dileher istriku. Akupun menyetujuinya meskipun aku tak tega, tapi ini resiko terkecil yang bisa diambil.

Istriku pasrah, dia minta aku menemaninya ke ruang operasi. Aku sangat mengerti ia sangat takut dengan peralatan medis di ruang operasi. Kemudian aku mendampinginya kedalam ruang operasi untuk pemasangan Ventilator. Aku melihat dengan jelas leher istriku disayat kemudian dimasukkan alat bantu pernafasan itu. “Sebenarnya aku tak tega melihatmu seperti ini bunda, tapi inilah yang terbaik untukmu saat ini.”

Selesai pemasangan ventilator bicaranya sudah tak bersuara lagi. Sejak saat itu praktis komunikasi kami hanya dengan isyarat atau terkadang istriku menulisnya pada lembar-lembar catatan kecil yang sengaja aku siapkan. Tentu saja hal ini terasa capek baginya. Namun sekali lagi ia terlihat tegar tak pernah aku mendengar ia mengeluh.

Akhirnya dengan berbagai pertimbangan akupun menyetujui untuk dilakukan kemoterapy terhadap istriku

Tanggal 6 April 2008 ...

Kira-kira jam 12 siang kemo tahap pertama dilakukan. Dengan perasaan tak menentu aku melihat dokter meracik obat dengan perlengkapan pengaman yang lengkap. Karena menurut dokter obat ini memang keras.

“Ya Allah beri kekuatan pada istriku…!” Beri kesembuhan melalui ihtiar obat ini ya Allah..!”

Sepanjang proses pengobatan tak hentinya kupanjatkan do’a dan dzikir dibantu dengan beberapa anggota keluarga.

Menurut Dokter kemo ini dilakukan dalam 3 sampai 5 tahap. Satu tahapan kemo memakan waktu 5 hari kemudian jeda 3 minggu untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hari kedua setelah kemo kurang lebih jam 9 malam, istriku mulai merasa mual dan muntah. Hari ketiga jam 12 malam mulai keluar mimisan dengan darah hitam mengental. Hari ke empat jam 8 pagi ketika saya memandikan dan membersihkan mulutnya yang terus menerus mengeluarkan lendir, terdapat lendir bercampur darah hitam pekat dan mengental.

Menurut dokter ini adalah tanda kankernya sudah mulai hancur. Malam harinya istriku tidur sangat nyenyak dan tidak banyak batuk berdahak seperti hari-hari sebelumnya.

Alhamdulillah kemo tahap pertama selesai. Dokter bilang jika kondisi istriku membaik maka tiga hari lagi boleh pulang. Terlihat wajah cerah istriku ketika mendengar kabar ini. “nanti kalo pulang mau kemana bun.. ke Sawangan apa ke Kebayoran (rumah ibunya)?”

“ke Sawangan aja rumah kita sendiri,” jawabnya melalui secarik kertas. Namun ternyata dua hari kemudian ia mengalami diare yang hebat ini adalah efek samping dari obat kemo, sehingga kondisinya kembali lemas. Rencana pulangpun harus ditunda menunggu kondisinya membaik. Tetapi makin hari kondisi istriku makin drop. Hingga menjelang kemo tahap kedua malah albumin dalam darahnya menurun.

Selama dirawat istriku meminta agar saya sendiri yang memandikannya, bahkan aku juga yang membersihkan kotorannya. Semuanya saya kerjakan dengan telaten karena aku merasa sekarang saatnya untuk membalas semua kebaikan yang telah dilakukannya kepadaku selama ini. Ketika istriku sehat dialah yang selalu merawatku, menemaniku dan selalu menyiapkan semua kebutuhanku.

Selama hampir satu bulan di Rumah Sakit kami merasa menemukan keluarga baru. Keakraban terjalin antara kami dengan team dokter, dengan para suster bahkan juga dengan cleaning service yang tiap hari membersihkan kamar istriku. Saya merasa senang ketika suatu hari istriku dapat tertawa riang bercanda dengan para suster meski tawanya tanpa suara.

Minggu, 4 Mei 2008 ...

Kemo tahap ke 2 dilakukan. Sepertinya Allah benar-benar menguji kesabaranku. Ketika hendak dilakukan kemo, tabung infus 1000cc yang digunakan untuk campuran obat kemo ternyata tidak ada. Rumah sakit kehabisan stock, dan ini adalah sebuah kecorobohan yang mestinya tidak terjadi.

Karena tentunya pihak rumah sakit telah mengetahui jadwal pelaksaan kemo ini. Dokterpun marah. Kemudian Dokter menyarankan saya untuk segera membeli sendiri tabung infus di tempat lain. Tujuan saya adalah RSCM sebagai Rumah sakit terdekat, namun jika menuju RSCM menggunakan kendaraan akan memakan waktu lama karena jalannya memutar. Sayapun berlari ditengah terik matahari pukul 12 siang menuju RSCM. Namun disanapun tidak tersedia, kemudian saya berlari lagi menuju RS Sant Carolus, di sinipun nihil.

Begitu juga ketika saya ke Apotik melawai tak bisa mendapatkannya. Akhirnya saya mendapatkan tabung infus tersebut di Apotik Titimurni RS. Kramat. Akhirnya kemo tahap ke 2 pun dapat dilakukan.

Senin, 5 Mei 2008 ...

Hari ini Dinda anak kami yang kecil ulang tahun ke 4. Perhatian dan kecintaan istriku pada anaknya tak pernah berkurang. Dibatas ketidak berdayaannya dia menuliskan sesuatu, “Ayah jangan lupa beliin hadiah buat Dinda, ayah beliin jaket nanti bunda titip mukena, kasihan mukena dede sudah jelek. Bilang ke dede ini mukena dari bunda.”

Atas permintaan istriku siang itu sebagai tanda syukur kami memotong 2 buah kue ulang tahun yang salah satunya untuk dibagikan ke suster-suster yang jaga. Kemudian istriku minta dibantu turun dari tempat tidur, katanya ingin duduk bareng deket Dinda. Ia mencoba memberikan senyum bahagia pada Dinda dan menyembunyikan rasa sakitnya. Sementara Dinda nampak bahagia dipangku bundanya, mungkin ia mengira bundanya hanya sakit biasa saja. Lagu “selamat ulang tahun” yang kami nyanyikan terdengar getir di telingaku. Terasa pilu aku menatap mereka.

Selasa, 13 Mei 2008 ...

Biasanya jika istriku menginginkan sesuatu ia akan membangunkan saya dengan mengetuk besi tempat tidurnya. Namun malam itu saya merasa sangat ngantuk dan lelah, saya menulis pesan pada istriku, “bun..nanti kalo perlu apa-apa panggil suster aja ya! Ayah ngatuk dan cape, jangan bangunin ayah ya!” Dengan isyarat lemah ia mengiyakan permintaanku, ia mengusap tanganku kemudian menuliskan sesuatu “ayah tidur aja gapapa kok, bunda juga mau istirahat.”

Rabu, 14 Mei 2008 ...

Entah mengapa pagi ini aku sangat ingin merawatnya. Ketika ia kembali diserang diare berkali-kali yang sangat hebat aku sendiri yang membersihkan semuanya. Kemudian memandikannya dan mengganti pakaiannya. Pagi itu aku minta Lia anak sulung kami yang masih duduk di kelas 5 SD untuk menjaga bundanya, sebelum kemudian aku tinggal berangkat kerja.

Siang pukul 11 Lia menelpon “Ayah, bunda pingsan nafasnya cepet banget.” Aku kaget dan sangat khawatir. Selang 15 menit Lia sms “bunda sekarang ada di ruang ICU”. Astaghfirullah haladziim… apa yang terjadi pada istriku. Segera aku minta izin meninggalkan kantor. Di Rumah Sakit aku dapati Lia menangis sesegukan tak berhenti. “bunda yah… tolongin bunda yahh….!”

Kuhampiri istriku yang tergolek taksadarkan diri. Perawat memasang semua peralatan pada tubuh istriku, entah alat apa saja ini. Kuusap perlahan keningnya, dingin sekali. Tangan dan kakinyapun sangat dingin. Hingga menjelang maghrib aku tak beranjak dari sampingnya. Tak hentinya mulut ini memanjatkan doa. Sementara di luar ruang ICU sudah banyak kerabat berdatangan.

Tekanan darahnya sangat rendah dibawah 70. Dokter memberikan obat penguat tekanan darah dengan dosis tinggi. Tekanan darahnya sempat naik namun masih dikisaran 75-80, sangat rendah. Berkali-kali dokter menyuntikkan obat perangsang namun hasilnya tetap sama tak berubah. Dokter memanggilku, perasaanku gelisah tak menentu, campur aduk antara cemas, bimbang dan ketakutan yang amat sangat. Dugaanku benar Dokterpun menyerah.

Melihat kondisinya yang terus menurun ia menyarankan agar semua alat bantu dilepas saja. “maksudnya dok..?” aku menodong penjelasan. “secara medis kondisi ibu sudah tidak dapat ditolong lagi, lebih baik kita do’akan saja.” Aku benar-benar lemas mendengarnya seluruh badanku gemetar merinding “benarkah tak ada lagi harapan.” Tiba-tiba aku merasakan ketakutan yang luar biasa. Aku tak mau menyerah, aku meminta agar semua alat bantu itu tetap terpasang pada tubuh istriku, sambil menunggu keputusan team dokter besok pagi.

“Aku tak mau kehilanganmu bunda.” Ku pegang kuat jemarinya, “buka matamu bunda sebentar saja, ayah ingin menatap mata bening bunda untuk terakhir kalinya,” kubisikan lembut ditelinganya.

Pukul 22, aku disodori surat pernyataan, tak sempat aku baca, kata suster ini adalah Surat persetujuan untuk melepas semua alat bantu dari tubuh istriku. “Tak sanggup aku melakukan ini bun, aku ingin tetap menatap wajahmu, aku ingin tetap mendampingimu meski dalam ketidakberdayaanmu.”

Akhirnya adikku yang menandatanganinya. Aku tak ingin selalu dihinggapi rasa bersalah jika menandatangani surat itu. Kemudian semua alat bantu dilepas dari tubuh istriku, tinggal tersisa alat pendeteksi detak jantung.

“Bun…..inilah yang terbaik yang diberikan Allah buat kita, maafkan ayah bun ayah tak bisa menjaga bunda. Ayah ikhlas bunda pergi, ayah terima semua dengan ihklas bun.. Jangan khawatir bun, ayah akan menjaga dan merawat anak-anak kita,” kubisikan lirih ditelinga istriku.

Kutemui Lia yang menunggu diluar ruang ICU, kubelai rambutnya penuh sayang. Ia menangis keras sejadi-jadinya, mungkin ia paham apa yang kumaksudkan. “Bundaa….. Lia ga mau kehilangan bunda, jangan tinggalin lia bundaa..!!” Tangisnya memekik, merebut perhatian semua orang diruang tunggu ICU ini. Semua mata menatap kami tapi mereka diam seolah mahfum dengan keadaan kami.

Dalam setiap rangkaian doaku tak pernah aku mengucapkan kata-kata menyerah “kalo memang hendak Engkau ambil maka mudahkan,” tak pernah aku menyebut kata-kata itu. Aku selalu minta kesembuhan, kesembuhan karena aku memang menginginkan istriku benar-benar sembuh.

Sepertinya kini aku harus menyerah dan pasrah “Ya.. Robb jika memang Engkau menentukan jalan lain aku ikhlas ya Allah…., mudahkan jalan istriku untuk menghadapmu dengan khusnul khootimah.”

Menurut suster dalam kondisi seperti ini pasien masih bisa mendengar. Kubimbing istriku menyebut kalimat “LAAILAHA ILLALLAH MUHAMMADUR ROSULULLAH..” perlahan aku membimbingnya. Rasanya aku mengerti betul setiap helaan nafasnya, raga kami bagai menyatu. Kuulang hingga berkali-kali dengan helaan nafas yang terirama pelan. Dua bulir bening tersembul dari sudut matanya. Aku merasakan ia sanggup mengikuti kalimat ini, terimakasih ya Allah..!

Kamis, 15 Mei 2008 ...

Aku terbangun ketika tiba-tiba seorang suster memanggil “Keluarga ibu Siti Nurhayati..!” Aku bergegas masuk ke ruang ICU, jam menunjuk Pukul 05.05, masih pagi dengan hawa dingin yang menyusup tulang. “Ma’af pak, ibu sudah tidak ada.” ujar suster tadi singkat. Meski aku tau maksudnya tapi aku masih tak percaya. Kutengok layar monitor yang terhubung ketubuh istriku. Tak ada lagi yang bergerak disana.

Bagai tersambar petir, kudekap tubuh lemas istriku. Bibirnya menoreh segaris senyum. “INNA LILLAAHI WAINNA ILAIHI ROOJIUUN.” Aku lunglai terduduk disampingnya tapi tak ada lagi air mata yang keluar. “Bun, Ayah ikhlas melepas bunda, Allah telah memilihkan jalan terbaik buat kita.”

Selamat Jalan Istriku…… jemput aku dan anak-anak nanti di pintu SurgaNya.
                 

Rabu, 01 Juni 2016

Resensi Buku Milyarder Baru diusia 17 tahun

USIA muda --bahkan remaja-- bukanlah satu penghalang untuk bisa meraih sukses. Siapa pun memiliki hak yang sama untuk bisa merengkuh kesempatan itu. Hanya saja, dia harus memiliki visi, keyakinan (yang kuat), gairah, keberanian, inovatif, dan terakhir ditindaklanjuti dengan aksi (tindakan yang cepat). Kunci itulah yang dimiliki oleh orang-orang sukses, seperti Steve Jobs, Bill Gates, Mark Zuckerberg dan Nick D`Aloisio.

Tetapi kesuksesan Nick D`Aloisio yang bisa mendadak menjadi "milyader baru" benar-benar mengundang decak kagum banyak orang. Sebab, dia bisa meraih sukses dan kaya mendadak diusia yang berbilang belia: 17 tahun. Bahkan saat ini dia belum lulus dari sekolah menengah Atas di King`s college School, Wimbledon, Inggris. Lalu apa modal apa yang dimiliki oleh Nick D`Aloisio sampai dia bisa meraih kesuksesan gemilang di usia remaja--saat anak-anak seusianya lebih asyik nongkrong, main game, basket, atau kriket? Tidak lain, karena dia berhasil menciptakan aplikasi yang fenomenal dan bisa dijual.

Buku ringan dan tidak terlalu tebal yang ditulis oleh Hermawan Aksan ini berusaha mengupas kehidupan Nick D`Aloisio, yang dijuluki Mark Zuckerberg muda. Bagi orang yang tidak tahu persis proses dan perjalanan hidup Nick, bisa jadi kisah hidup bocah ajaib Nick D`Aloisio itu bisa disebut sebagai dongeng. Padahal, dia dapat meraih keberhasilan itu setelah melalui jalan yang panjang. Remaja kelahiran London, 1 November 1995 itu sudah akrab dengan dunia komputer sejak kecil. Tepat umur 9 tahun, dia sudah dibelikan oleh kedua orangtuanya sebuah komputer pertama, Macbook Pro.

Dari komputer pertama itulah, Nick memulai mengembangkan kreativitas yang dia miliki. Awalnya, dia membuat video. Tak berlebihan, ketika berusia 10 tahun, Nick sudah bisa menciptakan model 3D di komputernya (hal. 22). Pada tahun 2008, saat dia berumur 12 tahun, dia belajar sendiri membuat aplikasi -tak lama setelah dia dibelikan iPhone. Dia kemudian mengundung iPhone development kit dan mendesain perangkat lunak pertamanya, aplikasi musik SongStumblr. Lalu, berlanjut mencipta aplikasi kedua bernama FingerMill dan bahkan setelah didaftarkan ke App store, Nick berhasil mendapatkan uang 79 pounds (hal 16-17).

Rupanya, inovasi Nick tidak berhenti sampai di situ. Setelah itu, dia membuat aplikasi lagi yang diberi nama facemood (aplikasi yang menganalisa lini masa facebook untuk menentukan mood pengguna) dan diikuti dengan aplikasi Trimit yang menjadi cikal bakal kelahiran Summly. Dia membangun Summly pada usia 15 tahun. Kerja keras dan inovasi yang diciptakan Nick itu tidak sia-sia. Sebab, trimit yang kemudian diganti nama menjadi Summly, dan diluncurkan ulang di Apple App Store pada Desember 2011 itu menobatkan Nick D`Aloisio menjadi "milyader baru" setelah Yahoo (pada Maret 2013) membeli aplikasi ciptaannya itu seharga 30 juta dolar (setara dengan Rp 290 rupiah).

Padahal, jika ditelusuri lebih jauh Nick menciptakan aplikasi Summly itu dilatarbelakangi karena frustasi. Waktu itu, April 2011, Nick sedang mencari materi untuk ujian mata pelajaran sejarah. Tetapi tragis, dia kesulitan mencari artikel yang cocok untuk melakukan revisi. Dia merasa menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dari situlah, dia kemudian memiliki "ide" untuk menciptakan Summly --sebuah aplikasi yang bisa menghasilkan sebuah ringkasan artikel, atau berita untuk memudahkan bagi pengguna untuk menemukan artikel yang cocok dengan pencarian yang diinginkan (hal. 32).

Kisah di balik kesuksesan pembuat Summly, Nick D`Aloisio memang "menakjubkan". Setidaknya, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai catatan. Pertama, Nick masih terbilang muda, atau bahkan remaja, tapi sudah bisa mencipta aplikasi gemilang yang mangantarkan dia menjadi milyader baru. Kedua, dia belajar secara otodidak. Bahkan, Nick bukan lahir di tengah keluarga yang bekerja di bidang komputer. Ayah Nick, Lov Montila adalah wakil presiden Morgan Stanley. Sementara itu, ibu Nick, Diana D`Aloisio adalah seorang pengacara. Tetapi, Nick yang suka mengotak-atik komputer berhasil membuat aplikasi. Bahkan, dia bisa memberikan sumbangsih bagi kemajuan dunia lewat aplikasi Summly.

Nick memang baru "menggebrak dunia". Gaung kesuksesan Nick masih belum dapat dikatakan menyamai kesuksesan yang telah digelorakan oleh Stave Jobs, Bill Gates, ataupun Mark Zuckerberg. Tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pada masa yang akan datang, "fajar baru" dunia inovasi yang akan dikembangkan oleh Nick D`Aloisio bisa akan lebih menghebohkan. Dan buku ini bisa disebut sebagai buku awal untuk mengenal lebih jauh tentang kehidupan Nick. Bahkan buku ini --saat ini-- bisa disebut sebagai buku pertama, dan satu-satunya yang mengisahkan kehidupan Nick. 


Resensi Buku Mau Jadi Pengusaha? Jangan Cengeng

Pada saat seorang karyawan sedang tidur pulas di rumahnya, lain hal bagi seorang pemilik bisnis atau usahawan, ia pasti sedang berpikir inovatif bagaimana cara bertahan di dunia usaha yang semakin ganas. Kerap para pemilik bisnis menjalani malam panjangnya dengan berkontemplasi, seakan tidak peduli dengan diri mereka sendiri karena terlalu sibuk memikirkan nasib perusahaan dan para karyawannya dari hari ke hari. Begitulah maka buku ini menyebut “Menjadi Pengusaha Itu Mulia” sebagai judul bab 1 (hal. 6).
With great power comes great responsibility... ini hal yang terjadi jika suatu bentuk bisnis telah berkembang menjadi suatu pusat pelayanan yang kian besar. Tanggung jawab sebagai sang empunya bisnis tentu semakin menjadi tidak sederhana. Kian berderet kebutuhan yang harus dipenuhinya. Namun bukan berarti posisi atau status sebagai pemilik bisnis menjadi tidak mungkin. Buku ini cukup mampu dalam mengolah imajinasi dan inspirasi para pembaca agar bergerak menuju zona kewirausahaan.
Kisah tokoh-tokoh bisnis dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia mengisi halaman per halaman dari buku setebal 280 halaman. Mungkin sebagian dari para pembaca sudah tahu banyak tentang berbagai kisah-kisah sukses usahawan dunia, tapi buku ini boleh dibilang menawarkan wawasan yang lebih.
Silahkan ditelisik mengenai Harland Sanders (Kentucky Fried Chicken) , Richard Branson (Virgin Group), Steve Jobs (Apple Inc.), Bill Gates (Microsoft), Roman Abramovich (Chelsea FC), Ical Bakrie (Bakrie Brothers), Arifin Panigoro (Medco Energi), Sandiaga Uno (Saratoga), Chairul Tanjung (CT Corp), dan Howard Schultz (Starbucks). Mereka adalah contoh yang benar-benar menghargai upaya dan kerja ekstra keras disertai dengan ketajaman insting bisnis dan kesabaran menjalin hubungan baik antar sesama.  
Bermainlah dengan ide-ide besar jika ingin tumbuh besar (hal. 244). Jangan mudah mengeluh, pertahankan terus nyali dan tetap fokus mengejar mimpi-mimpi. Buku ini wajib dibaca tanpa terkecuali. Salut buat Akbar Kaelola sebagai penulis sekaligus pemilik penerbit Buku Pintar.


Selasa, 26 April 2016

Tugas Bahasa Indonesia 2 - Politik Hukum

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
            Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sektor, dimulai dari sektor Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
            Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan sosial-ekonomi (perundangan-undangan disektor social-ekonomi.
            Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial yang dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa (belanda), dalam hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling logis.
1.2       Batasan Masalah
                Bagaimana peranan politik hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Politik Hukum
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
Dogmatika Hukum
Sejarah Hukum
Perbandingan Hukum
Politik Hukum
IlmU Hukum Umum
2.2.      Peranan politik hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia
            Sudah banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli di dalam berbagai literature. Dari berbagai pengertian atau definisi itu, dengan mengambil substansinya yang ternyata sama, bahwa politik hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
            Secara lebih spesifik perkembangan karakter produk hukum tentang Pemilu, Pemda, dan Agraria menurut penggalan waktu (periodisasi) konfigurasi politik tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Hukum Pemilu
                  Setelah proklamasi kemerdekaan (selama periode 1945-1959) berbagai eksperimen, perundang-undangan tentang Pemilu dikeluarkan, tetapi pada era ini terjadi Pemilu yang benar-benar fair , yaitu Pemilu untuk anggota DPR dan konstituante pada tahun 1955 dilaksanakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953 ini memuat materi sangat rinci (139 pasal)sehingga tidak memberikan space yang terlalu besar kepada eksekutif untuk menafsirkannya dengan peraturan pelaksana menurut visi politiknya sendiri. Organisasi penyelenggara Pemilu adalah independen dan tidak di intervensi oleh kekuatan politik pemerintah. Pengangkatan anggota DPR maupun konstituante yang tidak berdasar hasil Pemilu hanya dimungkinkan bila terjadi situasi memaksa tertentu, yaitu adanya daerah yang berhalangan menyelenggarakan pemungutan suara (sehingga dimungkinkan pengangkatan untuk sementara), atau karena kuri-kursi DPR dan konstituante tidak terbagi habis setelah dibagi-bagi menurut perimbangan perolehan suara, atau karena tidak terpenuhinya jumlah minimal tertentu untuk golongan minoritas China, Arab, dan Eropa. Dengan demikian, produk hukum Pemilu pada era ini dikualifikasi sebagai produk hukum yang lebih berwatak responsive/populistik.
                  Pada era demokrasi terpimpin (1959-1966) tidak pernah ada Pemilu maupun UU Pemilu, sesuai dengan konfigurasi politik yang sangat otoriter. Tetapi lembaga perwakilan rakyat yang ada mengalami emaskulasi untuk akhirnya dibubarkan oleh presiden. Logika pembangunan ekonomi pada era Orde Baru (1966-1998) telah menyebabkan pemerintah mengambil sikap tertentu tentang Pemilu, yakni Pemilu harus diadakan sesuai dengan tuntutan konstitusi, tetapi kekuatan pemerintah harus menang. Oleh sebab itu, UU Pemilu, yaitu UU No. 15 Tahun 1969, yang kemudian hampir selalu diperbaharui setiap menjelang Pemilu, lebih cenderung berwatak konservatif/ortodoks/elitis. Artinya lebih banyak memberi keuntungan kepada kekuatan politik pemerintah. Di dalam UU tersebut dianut system pengangkatan secara tetap (untuk jumlah tertentu) yang ditentukan oleh dan untuk visi politik pemerintah. Organisasi penyelenggara Pemilu dinilai tidak netral dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang merupakan interpretasi resmi atas UU Pemilu (electoral laws) dinilai tidak fair. UU No. 15 Tahun 1969 yang hanya memuat 37 pasal memang member space sangat luas kepada pemerintah untuk memberikan interpretasi, yang dalam banyak hal dinilai tidak sekadar “interpretasi teknis.”

2)      Hukum Pemda
                  Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 membawa semangat demokrasi yang cenderung liberal sehingga masalah desentralisasi menjadi salah satu perhatian utama. Pada periode 1945-1959, masalah desentralisasi berjalan secara eksperimental dalam wujud lahirnya UU Pemerintahan Daerah (Pemda) sampai tiga kali, yaitu UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, dan UU No. 1 Tahun 1957. Secara umum hukum Pemda pada era 1945-1959 ini dapat dikualifikasi sebagai hukum yang berkarakter sangat renponsif/populistik karena luasnya otonomi yang diberikan kepada daerah. DPRD merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan desentralisasi, sedangkan tugas pembantuan lebih banyak ditangani oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilihan kepala daerah otonom juga sangatfair, yakni dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat yang untuk tahap awal (sebelum ada UU tentan Pemilihan Kepala Daerah) dipilih oleh DPRD. Begitu juag control pusat terhadap produk Peraturan Daerah (Perda) hanya dibatasi pada hal-hal tertentu yakni pada masalah-malasah yang menyangkut kepentingan umum.
                  Pemerintah pada era demokrasi terpimpin memandang system otonomi atau desentralisasi yang berlaku sejak zaman demokrasi liberal membahayakan keutuhan nasional karena tendensi pada timbulnya gerakan-gerakan daerah yang disintegratif. Presiden Soekarno segera mengeluarkan Penpres No. 6 Tahun 1959 yang merombak secara total dasar-dasar yang dipakai oleh UU No. 1 Tahun 1957. Penpres No. 6 Tahun 1959 menggeser dominasi asas desentralisasi kea rah sentralisasi atau pengendalian daerah secara ketat oleh pusat. Meskipun penpres tersebut secara “formal” masih menyebut asas otonomi nyata yang “seluas-luasnya”, namun asas tersebut tidak dielaborasi sama sekali, malahan penpres itu memuat ketentuan-ketentuan yang sangat tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi. Kepala daerah diangkat dan ditentukan sepenuhnya oleh pusat dengan kedudukan sekaligus sebagai pengawas (atas nama pusat) atas jalannya pemerintahan di daerah yang diberi wewenang untuk menangguhkan keputusan-keputusan DPRD. Penpres ini kemudian digantikan oleh UU No. 18 Tahun 1965 yang lebih merupakan penggantian “baju hukum”  karena isinya tidak mengandung perubahan yang berarti, bahkan dapat dikatakan bahwa UU No. 18 Tahun 1965 mengambil hamper seluruh isi Penpres No. 6 Tahun 1969 sebagai materinya. Dengan demikian, produk hukum tentang Pemda pada periode ini memiliki karakter yang sangat konservatif/ortodoks/elitis.
                  Era Orde Baru (1966-1998) yang berusaha menggalang “persatuan dan kesatuan” melakukan perubahan terhadap UU No. 18 Tahun 1965. Meskipun pada awal Orde Baru, MPRS menetapkan asas otonomi nyata yang seluas-luasnya, tetapi ketetapan MPRS ini harus diganti sebelum berlaku. Orde Baru memandang penetapan otonomi yang seluas-luasnya bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan sehingga harus diganti dengan asas otonomi nyata dan bertanggung jawab yang lebih merupakan kewajiban bagi daerah. Asas otonomi nyata dan bertanggung jawab ini dituangkan dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 yang kemudian dijabarkan dengan UU No. 5 Tahun 1974. Meskipun tidak seekstrem UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 6 Tahun 1974 ini dapat dikualifikasi sebagai produk hukum yang cenderung berkarakter konservatif karena memberikan porsi kekuasaan kepada pusat secara lebih dominan. Kepala daerah diangkat oleh pusat dari calon-calon yang diajukan daerah berdasarkan hasil pemilihan DPRD tanpa terikat pada peringkat hasil pemilihan DPRD itu. Calon-calon yang akan dipilih untuk diusulkan oleh DPRD itu harus mendapat persetujuan lebih dulu dari pusat. Hal ini merupakan konsekuensi dari kedudukan kepala daerah sebagai organ daerah otonom sekaligus alat pusat di daerah. Kepala daerah diletakkan pada posisi penguasa tunggal dalam bidang pemerintahan di wilayahnya masing-masing yang menempel di atas daerah otonom. Control pusat atas daerah masih melalui pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasanumum. Dengan demikian, desentralisasi menurut UU No. 5 Tahun 1974 sebenarnya lebih diwarnai oleh sentralisasi sehingga produk hukum ini bukan produk yang berwatak renponsif.
3)      Hukum Agraria
                  Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, hukum-hukum agraria yang ditinggalkan kolonialisme Belanda mendapat gugatan secara gencar agar diganti dengan hukum agraria yang lebih renponsif. Pemerintah sendiri menempuh dua jalur untuk memenuhi gugatan-gugatan itu, yaitu mengeluarkan peraturan perundang-undangan secara parsial dalam bidang keagrariaan dan membentuk berbagai Panitia Perancang Hukum Agraria Nasional. Peraturan perundang-undangan yang sifatnya parsial itu dibuat untuk sementara sambil menunggu lahirnya hukum agraria nasional yang materi-materinya berisi pencabutan terhadap bidang-bidang tertentu dalam hukum agraria yang dirasa sangat tidak adil. Seperti pencabutan hak konversi bagi pengusaha Eropa dengan UU No. 13 Tahun 1948, penghapusan tanah partikelir dengan UU No. 1 Tahun 1958, perubahan Peraturan Persewaan Tanah dengan UU Darurat No. 6 Tahun 1951 (yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 1952) dan sebagainya. Semua produk hukum dalam bidang agraria yang masih bersifat parsial mempunyai karakter yang lebih renponsif/populistik.
                  Sejak awal kemerdekaan pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membuat hukum agraria nasional yang komprehensif melalui pembentukkan berbagai Panitia Agraria. Mula-mula dibentuk Panitia Agraria Yogya (1948), kemudian disusul dengan Panitia Agraria Jakarta (1951), dan Panitia Soewahjo (1956). Rangkuman hasil-hasil kerja berbagai panitia itu diajukan oleh Menteri Agraria Soenarjo kepada DPR sebagai RUU. Namun, RUU yang diajukan pada era demokrasi liberal ini kemudian ditarik oleh pemerintah karena terjadi perubahan konstitusi berkenaan dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. RUU tersebut setelah diperbaharui atau disesuaikan dengan terma-terma yang ada dalam UUD 1945 dan konsepsi demokrasi terpimpin diajukan lagi kepada DPR sebagai RUU pada tahun 1960 oleh Menteri Agraria Sadjarwo untuk kemudian disahkan menjadi UU No. 5 Tahun 1960 yang lebih dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA menghapus semua watak yang melekat pada AW 1870 dan semua produk hukum yang menyertainya, yaitu watak dualistic, feodalistik, dan ekploitatif. UUPA juga memuat asas “fungsi social” bagi hak atas tanah serta prinsip pembatasan luas maksimum dan minimum tanah yang dapat dimiliki secara adil.Domeinverklaring dinyatakan dicabut dan diganti dengan asas “hak menguasai dari Negara” yang berorientasi pada upaya mengusahakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, UUPA berkarakter sangan renponsif/populistik.
                  Kasus UUPA menjadi satu-satunya produk hukum yang berkarakter responsive dalam penelitian ini pada era demokrasi terpimpin yang otoriter. Hal ini bisa dijelaskan dari empat hal, yaitu : Pertama, UUPA berasal dari warisan (rancangan-rancangan) zaman demokrasi liberal yang pengundangannya tertunda karena ada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kedua, UUPA memuat materi yang membalik dasr-dasar kolonialisme yang sudah pasti sangat ditentang oleh semua pemimpin Indonesia, baik pemimpin yang demokratis maupun yang otoriter. Ketiga, materi UUPA tidak menyangkut distribusi kekuasaan sehingga pemberlakuannya tidak akan mengganggu sebuah rezim otoriter sekalipun. Keempat, UUPA tidak hanya memuat aspek public (hukum administrasi Negara), tetapi juga memuat masalah-masalah privat (hukum perdata).
                  Pada era Orde Baru tidak diperlukan lagi sebuah produk hukum agraria nasional karena Indonesia sudah meiliki UUPA. Oleh sebab itu, hanya dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam bidang keagrariaan yang sifatnya parsial. Ada tuntutan bagi Orde Baru untuk melakukan pembaharuan terhadap beberapa masalah (parsial) dalam bidang agraria ini, seperti yang menyangkut UU Landreform (UU No. 56/PRP//1960).
                  Dapat juga dicatat bahwa proses pembangunan pada era Orde Baru telah menyebabkan meningkatnya tuntutan atas penggunaan lembaga onteigning(pencabutan hak atas tanah), seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961. Tetapi sikap pragmatis Orde Baru telah melahirkan peraturan perundang-undangan parsial dalam bidang agrarian ini yang dapat dikualifikasi cenderung berkarakter konservatif/ortodoks. Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No. 15 Tahun 1975 tentang Prosedur Pembebasan Tanah untuk Keperluan Pembangunan, di samping materinya secara hierarkis tidak proporsional karena memuat materi UU atau mengatur cara lain dari apa yang diatur UU No. 20 Tahun 1961, tidak memberikan alternative jika “musyawarah” untuk pembebasan tanah itu gagal, sehingga di dalam praktik banyak menimbulkan masalah yang cenderung selalu memenangkan pihak yang ingin membebaskan tanah.
                  Dalam pada itu, Inpres No. 9 Tahun 1973 dapat juga dipandang sebagai produk peraturan perundang-undangan yang lebih memenuhi keperluan praktis pemerintah untuk melakukan pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan. Seharusnya materi kedua peraturan perundang-undangan ini dapat dibuat lebih rinci dan diberi bentuk hukum setingkat UU. Sedikit kemajuan terjadi pada tahun 1993, pemerintah mengeluarkan Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kemajuan tersebut, misalnya terlihat pada prosedur musyawarah yang lebih terbuka untuk menentukan ganti rugi. Terlihat juga adanya jalan keluar jika penetapan ganti rugi ditolak pemilik hak atas tanah, yakni dengan mengajukan keberatan dan minta penyelesaian gubernur. Jika penetapan gubernur itu masih ditolak dapat ditempuh penyelesaian dengan menggunakan UU No. 20 Tahun 1961, yaitu prosedur pencabutan hak (onteigning). Namun Karena substansinya sangat penting, materi Keppres No. 55 Tahun 1993 seharusnya diberi baju hukum dalam bentuk UU yang sekaligus diintegrasikan dengan UU No. 20 Tahun 1961.
BAB III
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan
            Hasil telaah atas kasus-kasus dalam studi ini menunjukkan bahwa perkembangan karakter produk hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi politik. Artinya konfigurasi politik tertentu ternyata selalu melahirkan karakter produk hukum tertentu pula. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka karakter produk hukum yang dilahirkannya cenderung responsive/populistik. Sedangkan ketika konfigurasi politik bergeser ke sisi yang otoriter, maka produk hukum yang lahir lebih berkarakter konservatif/ortodoks/elitis.

DAFTAR PUSTAKA